Berdasarkan dengan edaran Gubernur pada tanggal 22 Februari diadakan sistem KBM secara tatap muka, yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sekolah juga mengadakan sistem KBM tatap muka menjadi dua sesi, yaitu sesi 1 dan 2 hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kerumunan antar siswa. Siswa juga diharuskan segera pulang setelah kegiatan KBM berakhir, selain itu jika ada siswa yang merasa tidak enak badan ataupun memiliki gejala, akan segera dipulangkan oleh pihak sekolah dan mewajibkan siswa untu karantina mandiri dan apabila gejala berkepanjangan siswa akan diarahkan untuk melakukan swab PCR ke puskesmas terdekat.
Tinggalkan komentar